STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan
1. Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sekretaris Desa
- Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa
- Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa
- Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa
- Merumuskan program kegiatan kepala desa
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
- Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
- Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa
- Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah
- Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa
- Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
- Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
3. Kaur Pemerintahan
- Melaksanakan administrasi penduduk di desa
- Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal membuat kartu tanda penduduk (KTP)
- Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan
- Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi desa
- Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain: RW, RT dan kegiatan ketentraman & ketertiban serta pertahanan sipil (hansip)
- Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa
- Melaksanakan kegiatan administrasi pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pengawasan, mengawasi serta membina eks. Tapol C (G.30 SPKI) dan kegiatan sosial politik lainnya
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekretaris desa
4. Kaur Ekbang
- Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa
- Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa
- Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan
- Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek/daftar usulan kegiatan serta mencatat daftar isian proyek/daftar isian kegiatan
- Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun perkembangan lainnya
- Mengikuti dan melaporkan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perekonomian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya)
- Melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain lain
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
5. Kaur Kesra
- Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olahraga pemuda, pramuka dan PMT desa
- Menyelenggarakan investarisasi pendudukan yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana
- Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan keadaan lainnya di desa (puskesmas)
- Mengikuti perkembangan serta pencatatan kegiatan program kependudukan (keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan lingkungan hidup)
- Melaksanakan kegiatan pencatatan bagi para peserta jema’ah haji desa
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan dan melaksanakan pengurusan kematian
- Melaksanakan kegiatan DKM, lumbung bahagia/beras petelek
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
6. Kaur Keuangan
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa -sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengumpulkan dan menganalisa sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan
- Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh kepala desa
- Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa
- Merencanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
7. Kaur Umum
- Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan
- Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau masalah lainnya
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta memelihara dan perbaikan peralatan kantor. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket
- Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan membersihkan kantor dan bangunan milik desa
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa
- Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum
- Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
No comments:
Post a Comment