STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU

STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU



STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU


Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan

1. Kepala Desa
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sekretaris Desa
  • Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa
  • Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa
  • Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa
  • Merumuskan program kegiatan kepala desa
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
  • Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa
  • Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa
  • Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
  • Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
3. Kaur Pemerintahan
  • Melaksanakan administrasi penduduk di desa
  • Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal membuat kartu tanda penduduk (KTP)
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan
  • Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi desa
  • Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain: RW, RT dan kegiatan ketentraman & ketertiban serta pertahanan sipil (hansip)
  • Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan pengawasan, mengawasi serta membina eks. Tapol C (G.30 SPKI) dan kegiatan sosial politik lainnya
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekretaris desa
4. Kaur Ekbang
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa
  • Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa
  • Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan
  • Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek/daftar usulan kegiatan serta mencatat daftar isian proyek/daftar isian kegiatan
  • Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun perkembangan lainnya
  • Mengikuti dan melaporkan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perekonomian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya)
  • Melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain lain
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
5. Kaur Kesra
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olahraga pemuda, pramuka dan PMT desa
  • Menyelenggarakan  investarisasi pendudukan yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana
  • Mengikuti perkembangan serta melaporkan  tentang keadaan kesehatan masyarakat dan keadaan lainnya di desa (puskesmas)
  • Mengikuti perkembangan serta pencatatan kegiatan program kependudukan (keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan lingkungan hidup)
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan bagi para peserta jema’ah haji desa
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan dan melaksanakan pengurusan kematian
  • Melaksanakan kegiatan DKM, lumbung bahagia/beras petelek
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
6. Kaur Keuangan
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa -sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengumpulkan dan menganalisa sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan
  • Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh kepala desa
  • Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa
  • Merencanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
7. Kaur Umum
  • Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan
  • Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau masalah lainnya
  • Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta memelihara dan perbaikan peralatan kantor. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket
  • Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan membersihkan kantor dan bangunan milik desa
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa
  • Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum
  • Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Video

Recent Posts

About Me

My photo
Cisalak, Subang, Indonesia

Lokasi